Foto: Komisioner Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM Iwit Widhi Santoso saat memaparkan di depan awak media
Kamis, 2 Mei 2024
Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan terus melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024. Salah satunya adalah seleksi terbuka untuk PPK dan PPS.
"Jadwal seleksinya memang beririsan. Pendaftaran PPK dimulai 23 - 29 April lalu. Sedangkan pendaftaran PPS mulai 2 - 8 Mei 2024," jelas Iwit Widhi Santoso.
Lebih lanjut, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan, mengenai persyaratan PPK dan PPS hampir sama. Termasuk proses pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id. "Setelah proses melalui Siakba selesai atau diterima, berkas dokumen fisik dikirimkan ke kantor KPU Pacitan.
Sesuai tahapan, setelah pendaftaran dilakukan penelitian administrasi, tes tulis (CAT), wawancara, penetapan calon terpilih dan pelantikan.
Untuk PPK, nantinya ditetapkan 5 calon terpilih di masing-masing kecamatan. Sedangkan PPS ditetapkan sebanyak 3 calon terpilih di masing-masing desa/kelurahan. "PPK dilantik 16 Mei, sedangkan PPS dilantik 26 Mei 2024. Selanjutnya mereka langsung bekerja sesuai tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan," papar mantan wartawan ini.
Karena itu, Iwit Widhi Santoso mengajak semua masyarakat Pacitan untuk ikut berpartisipasi menjadi adhoc, baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan dan tahapannya bisa mengunjungi website KPU Pacitan.
Editor:Agus Hermawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar