Tinjauaan Regulasi Pelaksanaan BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Kamis, 01 Februari 2024

Tinjauaan Regulasi Pelaksanaan BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)


Kamis, 1 Febuari 2024

Media portal pacitan. com
Pacitan - Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan Melalui Dinas Perkim realisasikan program BSPS, program bantuan stimulan rehabilitasi rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan dan dari anggaran APBN Kementrian PUPR berasal dari usulan anggota Lembaga tinggi/tertinggi (DPR RI). 

Kepala Dinas Perkim Heru Tunggul menjelaskan kepada awak media portal Pacitan. com, rumah sudah menjadi kebutuhan dasar bagi setiap individu, karena rumah merupakan bagian dari suatu permukiman yang utuh dan tdak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan penzarah fisik belaka, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat beristirahat setelah menjalani Perjuangan hidup seheri-hari. 

"Undang-Undang Nomor I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawak melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Rumah yang layak merupakan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk memenuhi rumah bagi MBR. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui Pogram perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya bagi penerima bantuan akan mendapatkan dengan nominal Rp. 20.000000,00/unit rumah, " kata Heru. 

Kemudia lanjutnya, untuk menyelesaikan perbaikan rumah tersebut, diperlukan swadaya dari penerima bantuan. Besaran swadaya tiap penerima bantuan bisa beragam dan sesuai kemampuan di tiap-tiap penerima bantuan. Kesiapan swadaya bisa berupa uang tunai, bahan material bangunan, dan atau biaya tukang serta konsumsinya. Jika penerima bantuan tidak memiliki uang tunai maka dapat menggunakan bahan material bangunan lama, rumah lama yang masih layak dipergunakan yang bisa dinilai menjadi nominal uang, swadaya bahan bengunan tersebut bisa berupa kayu yang masih layak dipergunakan lagi, contoh berupa kusen pintu, cendela, daun pintu, cendela, dan rangka atap, genting, bongkaran dinding berupa batu bata lama dan material lainnya. 

"Adapun dalam pelaporannya dari bahan-bahan material lama tersebut akan dikonversi menjadi jumlah uang. Sehingga dalam rehabilitasi rumah tersebut setiap penerima bantuan akan tetap memilki swadaya dalam jumlah uang hasil konversi bahan bangunan lama, " pungkasnya. 


Editor/penulis : Agus Hermawan

Tidak ada komentar: