Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Rabu, 17 Januari 2024

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kabid, Tata Ruang PUPR Kab. Pacitan Tulus Widariyanto menjelaskan Regualasi KKPR



 Rabu, 17 Januari 2024

Mediaportalpacitan. Com
Pacitan - Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Pacitan, Tulus Widaryanto menjelaskan jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. KKPR diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, regulasi ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. KKPR juga berguna untuk menjadi syarat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), " kata Tulus. 

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN  RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, jenis KKPR dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

1. KKPR untuk Kegiatan Berusaha. 
2. KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha. 
3. KKPR untuk Kegiatan yang bersifat Strategis tingkat Daerah/Nasional.

"Pelayanan KKPR dilaksanakan melalui rapat dan rekomendasi Forum Penataan ruang yang dikoordinasikan oleh pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan. Selanjutnya penerbitan Persetujuan KKPR dilaksanakan oleh DPMPTSP atau sesuai kewenangan. 

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau biasa disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui website https://oss.go.id/ untuk KKPR Kegiatan Berusaha," tutur Tulus. 

Kemudian pendaftaran Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha terdapat 2 jenis KKPR yaitu KKPR kegiatan berusaha (meliputi UMK/ Usaha Menengah Kecil dan non-UMK) dan non-berusaha. Terkhusus untuk UMK akan mendapatkan pernyataan mandiri/self-declaration apabila kegiatannya telah sesuai dengan tata ruang.

Yuk, bareng-bareng jadikan Pacitan menjadi kota yang semakin nyaman dengan membangun sesuai rencana tata ruang yang diawali melalui KKPR, pungkasnya.

Tidak ada komentar: