Info; Pentingnya PBG Untuk Masyarakat Kab. Pacitan - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Selasa, 21 November 2023

Info; Pentingnya PBG Untuk Masyarakat Kab. Pacitan



Selasa, 21 November 2023

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Pemerintah  Daerah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) implementasikan  pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perijinan yang di wajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkn properti. 

Kabid Tata Bangunan PUPR Pacitan Endid Yuniarso mengaskan, sebagai ketaatan terhadap Izin Bangunan Gedung, sesuai
UU No 6 tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan salah satu ijin dasar yang wajib dimiliki bagi siapapun yang mempunyai bangunan gedung adalah PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

"Berdasarkan PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan," kata Endit saat wawancara di ruang kerjanya, Selasa (21/11).

Endid menambahkan, melalui  simbg.pu.go.id, pemohon dapat mengakses untuk melakukan Upload Dokumen dengan format pdf meliputi : Sertifikat Tanah, KKPR, Pernyataan Penggunaan , SKA terdaftar dalam LPJK, Gambar Teknis, Spek teknis dan Umum, Kesediaan menggunakan jasa Konsultasi Pengawas dan Pelaksana Konstruksi dan Mematuhi Kaidah, artinya 
Kaidah Tahan Gempa kemudian operator dari Dinas PUPR Kabupaten Pacitan akan melakukan Pengecekan terhadap kesesuaian Dokumen Administrasi Umum (DAU) dan  pemeriksaan awal kelengkapan Administrasi Teknis pada aplikasi SIMBG.

"Setelah proses verifikasi dengan Dinas PUPR sekaligus terbit pembayaran restribusi, maka Dinas DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung. Operator Menyerahkan Berkas Persetujuan Bangunan Gedung atau Mengirimkan secara Online Kepada Pemohon.
PBG tersebut merupakan salah satu Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, maka diharapkan sekali masyarakat semua baik dari dunia usaha maupun non usaha untuk mengurus PBG," akhir penjelasan Kabid Tata Bangunan Endid Yuniarso di depan awak media. (Red)

Tidak ada komentar: