Petugas Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kab. Pacitan Gelar Sosialisasi Bersama Aliansi Pemuda Pacitan Bersatu Cegah Peredaran Rokok Ilegal - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Rabu, 02 Agustus 2023

Petugas Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kab. Pacitan Gelar Sosialisasi Bersama Aliansi Pemuda Pacitan Bersatu Cegah Peredaran Rokok Ilegal


Rabu, 2 Agustus 2023

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Bea Cukai Madiun kembali bersinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan dalam program sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kegiatan sosialisasi kali ini digelar bersama Aliansi Pemuda Pacitan Bersatu (APPB) di ruang meeting Kipokopi Kafe JLS pada Rabu (2/8/2023).

Kepala Bidang  Perundang - Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan Priyadi mengungkapkan, mengapa Pemda Kabupaten Pacitan mendapatkan Dana Bagi Hasil - Cukai Hasil Tembakau (DBH - CHT) sebesar Rp. 31 miliar? Semua itu dikarenakan  ada tiga (3) pabrik roko yang berdiri diantaranya, PT. Mulya Agung, PT. Tunas Mandiri, dan PT. Sampurna.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH - CHT disebutkan bahwa alokasi DBH - CHT dibagi menjadi tiga (3) aspek utama masing - masing dengan presentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10 % untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan ," kata Priyadi.

Priyadi menambahkan, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan meliputi tiga hal yakni, pertama, program peningkatan kualitas baham baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani temnakau. Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana penholahan limbah industri serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada industri hasil tembakau kecil dan menengah. Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh Pemda. 

"Di bidang penegakan hukum meliputi dua hal, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pembangunan kawasan industri tertentu hasil tembakau. Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan Perundang - Undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan /atau pemangku kepentingan serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang - undangan dibidang cukai," ujar Priyadi.

Sementara itu, di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Pacitan dialokasikan pada sektor-sektor strategis.

Di tempat yang sama petuagas bea Cukai Madiun Hajar dan Rudtya Nur Thoyib menambahkan terkait  pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT.

" Sosialisasi ini menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri," tegas kedua petugas bea cukai tersebut.

Hajar dan Rudtya mengungkapkan bahwa cukai merupakan sebuah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang - barang dengan karakteristik sesuai dengan Undang - Undang. Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerima negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga.

"Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara, pertama rokok tidak dikekati pita cukai pada kemasannua (polos), kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu, ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai, dan keempat cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus," pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar: