Instalasi Penyehatan Lingkungan K3RS Di RSUD dr. Darsono Kab. Pacitan - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Selasa, 18 Juli 2023

Instalasi Penyehatan Lingkungan K3RS Di RSUD dr. Darsono Kab. Pacitan



Selasa, 18 Juli 2023 (11.05) Wib

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan umum sebagai tempat berkumpulnya orang sakit dan orang sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Upaya kesehatan lingkungan dapat dilakukan dengan kegiatan pengamatan, pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan faktor - faktor lingkungan yang dapat menyebabkan penyakit/ gangguan kesehatan pada manusi agar manusia tercipta kondisi lingkungan rumah sakit yang mampu mendukung pelayanan prima bagi rumah sakit. 

Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan Eko Hari Prasetio, AMKL menjelaskan, Instalasi Penyehatan Lingkungan, Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (IPLK3RS) di RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan merupakan salah satu Instalansi yang dalam tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan penunjang di bidang Kesehatan Lingkungan dan kegiatan K3RS. Lingkungan Rumah Sakit yang bersih, sehat, aman , nyaman dan ramah lingkungan sesuai dengan persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit dalam menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam meningkatkan produktivitas yang akan berdampak pada peningkatan kinerja sehingga dapat tercapai kepuasan pengguna rumah sakit," kata Eko.

Lanjut Eko, dalam upaya peningkatan pelayanan di RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan, pelayanan IPLK3RS mempunyai andil yang tidak kecil dalam keberhasilan pelayanan terhadap pasien dan pengguna rumah sakit. Pasien, petugas serta pengguna RS merasa senang dan nyaman ketika berada di lingkungan kerja yang bersih, sehat dan nyaman. Dalam landasan hukumnya diantara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 Tahun 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, dan seterusnya.

" RSUD dr. Darsono juga memberikan fasilitas penunjang IPL -K3 yakni,
Instalansi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan kapasitas 200 meter kubik, pasu - pasu yang dihasilkan RSUD 50 - 100 m3 per hari. Pengelolaan limbah padat; TP5  B3 Yang dilengkapi cold stronge dengan suhu bisa  minus 10°C,  kerjasama dengan pihak transportasi dan pengolah akhir yang berijin, mempunyai incenerator yang mempunyai ijin dari Kementrian LHK. Pemeriksaan kualitas air  (bersih & limbah air), kualitas udara ( ambient & emisi), dan kualitas lingkungan lain yang dipersyaratkan oleh aturan per undang - undangan yang berlaku di laboratorium lingkungan yang terakreditasi," uraian yang disampaikan Eko di depan awakmedia.

Kemudian peralatan Fire Pratechion meliputi, Fire Alarm, Aktivasi Code Red yang terintegrasi, Apar di setiap gedung. Treatment air baku/ air bersih secara rutin dan terjadwal. Penerapan Pest Control Management untuk mengurangi perkembangbiakan/ gangguan binatang pengganggu di lingkungan RS. (Red)

Tidak ada komentar: