Ditemukan Baleho Sebelum Masa Kampanye, Konon Berpotensi Pelanggaran - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Selasa, 18 Juli 2023

Ditemukan Baleho Sebelum Masa Kampanye, Konon Berpotensi Pelanggaran


Selasa, 18 Juli 2023(18.22) Wib

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Penemuan baleho dari salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpampang di JLS yang disinyalir curi start kampanye sebelum masanya dinilai sebagai bentuk pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu). 

Kedua Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan baik Ketua maupun yang membidangi setelah dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan komentar. Sebenarnya sah - sah saja jika baleho yang terpampang  dengan ucapan satu Muharram Rabu 19 Juli 2023/1 Suro itu dipasang sebagaimana prinsip demokrasi. Namun, menjadi bahan pertanyaan dan terkesan pemanfaatan waktu untuk kepentingan politik 2024 dan kesanyapun mengangkangi tahapan pemilu.

Apakah dalam tahapan tersebut bisa dibenarkan ataupun tidak? Mengingat, menimbang pelaksanaan kampanye belum dimulai. Jika kita perhatikan bersama, terpampang jelas ada logo dan nomor urut partai politik dalam baleho yang terpajang.

Secara hukum parpol sebagai peserta pemilu sudah terikat dengan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara maka apapun bentuknya sebuah tindakan harus berdasarkan ketentuan. 
Dalam kontek baleho yang disajikan berpotensi melanggar perundang - undangan tentang pemilu, merujuk dengan definisi kampanye sebagaimana dalam ketentuan  Umum  Pasal 1 Undang - Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai pengamat politik Saptono menegaskan,  terkait dengan calon yang sudah masuk pada tahap pendaftaran kepemiluhan, maka bacaleg itu sudah terkena peraturan kepemiluhan. Untuk itu jika ada bacaleg yang melakukan kampanye seharusnya sudah masuk kategori pelanggaran kampanye (pencurian start kampanye), maka orang yang terdaftar tersebut harus di kenakan sanksi perundang - undang kepemilihan.

" Dan ini sudah menjadi tugas pokok Bawaslu baik mendapat laporan dari masyarakat ataupun tidak, karena fungsi Bawaslu adalah mencari  pelanggaran dan menerima laporan dari masyarakat tentang pelanggaran  pemilu," kata Saptono.

Saptono berujar, jika sudah ada orang yang melakukan pelanggaran dan pecurian start kepemiluhan, Bawaslu tidak bergerak maka rakyat bolih curiga kepada oknum yang menangani dibidangnya. Dan juga apakah ketua Bawaslu ada main dengan proses tertentu atau dengan peserta tertentu? Dan ini perlu dicurigai.

" Bawaslu harus berani membuktikan dan bertindak tegas, jika sampai hal ini tidak berani mengambil sikap dan bertindak maka bila ada kejadian menyuapan ( politik uang) dalam kampanye merekapun tidak akan mungkin berani bertindak tegas," akhir statemen Saptono sambil kecewa. (Red)

Tidak ada komentar: