Rabu, 19 Juli 2023 (10.48) Wib
Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stefanus memberikan penjelasan via Voice Note atau sebuah fitur untuk mengirimkan pesan suara dalam metode percakapan kepada awak mediaportalpacitan.comRabu (19/07) pukul 10.22 Wib.
"Sehubungan dengan gambar yang saudara kirim, sesuai dengan pasal 25 PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang kampanya pemilu ayat 1 disebutkan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," kata Berty.
Tetapi lanjut Berty, partai politik bisa melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, partai politik bisa melakukan sosialisasi seperti didalam pasal 25 ayat 2 yaitu partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Kemudian di huruf B dijelaskan bahwa pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
" Sesuai dengan PKPU 33 Tahun 2018 ini juga di pasal 25 ayat 3 telah di sebutkan bahwa pelaksanaan peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri - ciri khusus, atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode; 1. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
2. Pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum
3. Dilarang sebelum masa kampanye di media sosial," penjelasan yang disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Masih berlanjut dalam ayat 4 bahwa pelaksana peserta dan dan tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri - ciri khusus, atau karakteristik partai politik melalui media sosial atau media cetak. Aturanya berkaitan dengan gambar - gambar yang sekarang sudah ada di tempat umum yang terindikasi sudah merupakan kampanye.
"Untuk itu kami menghimbau kepada partai politik, calon anggota legislatif, sebelum masa kampanye jangan pernah melaksanakan kampanye, nanti ada waktunya!!! Yaitu mulai tanggal 28 Nopember 2023 sebagai tahapan kampanye. Tunggu saja waktunya masa kampanye, disitu bebas berkampanye kepada para caleg yang pasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye," harapan di akhir himbauhan yang disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar