Selasa, 11 Juni 2024
Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan menginformasikan ketersediaan pupuk bersubsidi, sesuai dengan alokasi yg diterima dr Propinsi Jawa Timur berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.2/214/KPTS/013/2024 Kabupaten Pacitan mendapatkan alokasi sebanyak 18,4 ton urea, 13,7 ton NPK, dan 23 ton NPK khusus .
Sugeng Santoso selaku Kadis mengatakan, n!nJumlah tersebut mengalami kenaikan hampir !100% dari alokasi awal (induk) di tahun 2024 ini. Adapun mekanisme penebusan pupuk dikios resmi , petani bisa datang sendiri dengan membawa KTP asli dan saat pengambilan pupuk bersubsidi difoto satu badan penuh (seluruh anggota badan kelihatan), atau bisa dikoordinir oleh kelompok tani dengan menyertakan foto copy KTP anggota yang diwakili dan KTP asli untuk yg mewakili datang ke kios dengan membawa surat kuasa dari desa setempat.
"Harapan dari pemerintah , dengan adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini bisa membantu petani dalam meningkatkan produksi hasil pertaniannya.
Selain terkait dengan pupuk betsubsidi, Dinas KPP jg memberikan edukasi dan sosialisasi kepada petani untuk menggunakan Bahan Organik mauoun Pestisida Nabati (organik) dalam usaha pertaniannya, hal ini dimaksudkan untuk semakin mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi selain juga untuk melakukan kegiatan usaha pertaniannya yg lebih ramah lingkungan juga untuk memperbaiki dan mengembalikan kesuburan tanah," Penjelasan Sugeng di depan awak media, di kantor, Jl. Dewi Sartika No.19A Kecamatan Pacitan. Kab. Pacitan Selasa (11/06/2024).
Editor/penulis: Febri Aviano Agusta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar