PUPR Kab. Pacitan Sampaikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Rabu, 07 Februari 2024

PUPR Kab. Pacitan Sampaikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Rabu, 7 Febuari 2024


Media portal Pacitan. Com
Pacitan - pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas PUPR Kabupaten Pacitan 
terkait dengan Cipta Kerja sangat mendorong kemudahan dalam investasi. Kemudahan investasi ini membutuhkan 3 izin dasar yaitu Kesesuaian, Kegiatan, dan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Kabid Tata Ruang PUPR Tulus Widaryanto mengatakan saat dikonfirmasi sistem perizinan, ia menjawab bawa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL) yang dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

'Guna mendukung program besar pemerintah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menetapkan Perbup Nomor 23 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Donorojo, " Ucapnya. 

Lanjut Tulus, saat ini, RDTR tersebut telah diintegrasikan ke dalam Online Single Submission (OSS).

" Dengan demikian para pelaku usaha semakin mudah dan cepat dalam memperoleh salah satu perizinan dasar yaitu KKPR. Dengan kata lain, jika pelaku hendak berinvestasi, membangun, mendirikan usaha di Kawasan Perkotaan Donorojo, Konfirmasi KKPR dapat dengan cepat diterbitkan melalui OSS.  Link: https://oss.go.id/rdtr-interaktif, " Pungkasnya. 

Esitor/penulis : Agus Hermawan

Tidak ada komentar: