KPU Pacitan; Tidak Ada Larangan Pemasangan APK - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Kamis, 14 Desember 2023

KPU Pacitan; Tidak Ada Larangan Pemasangan APK

foto bersama dalam acara sosialisasi pemasangan APK. 

Kamis, 14 Desember 2023

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Sosialisasi keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 245 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 236 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pacitan diadakan di hotel Prasasti Pacitan Kamis (4/12/2023).

Sesuai penuturan ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, pembahasan pada acara sosialisasi hari ini adalah terkait perubahan SK KPU nomor 245,  tentang perubahan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di  Kabupaten Pacitan, salah satu yang  harus segera untuk di sosialisasikan setelah KPU menetapkan perubahan, karena masa kampanye ini cukup terbatas waktunya.  KPU Pacitan setelah menetapkan keputusan maka dalam hal ini mensosialisasikan kepada para peserta pemilu, kepada tim pasangan calon, dan juga kepada stakholder terkait. 

"Untuk menjawab sebuah pertanyaan pemasangan baleho di jalan terlarang, maka kami memberikan informasi tentang keputusan yang sebenarnya. Setelah melalui proses atau setelah melalui mekanisme dalam melakukan penetapan tentang lokasi alat peraga kampanye, dimana juga termasuk hal - hal yang tidak diperbolihkan. 
Kemudian di dalam perubahan ini kami memutuskan bahwa seluruh lokasi, selain yang dilarang oleh peraturan. Artinya  peraturan KPU yang ada dengan ketentuan peraturan  lainnya maka diperbolihkan seluas - luasnya untuk pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu baik dalam hal ini adalah DPD, calon DPR atau mungkin partai politik dan juga pasangan calon  baik presiden atau wakil presiden," tutur Sulis secara tegas. 

Tambahnya,  bukan hanya dijalan A. Yani yang diperbolihkan, artinya di ruas - ruas jalan berdasarkan peraturan di perbolihkan sepanjang tidak dilarang oleh aturan PKPU. 

"Kami mengharapkan dengan perubahan ini tentunya  bisa disosialisasikan sesuai dengan ketentuan dan mungkin ramainya pemasangan gambar tersebut bisa lebih menjadi semarak. Tidak ada pembatasan - pembatasan sepanjang itu tidak dilarang oleh aturan ketentuan," statemen akhir dari ketua Kpu Pacitan Sulis Styorini. (Red)

Tidak ada komentar: