Kata Siapa Penangkapan Benih Bening Lobster Dilarang? - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Jumat, 19 Mei 2023

Kata Siapa Penangkapan Benih Bening Lobster Dilarang?

Jum'at, 19 Mei 2023(13.07) Wib.

Mediaportalpacitan.com
Pacitan -  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan Bambang Mahendra, S.Pt.,MM mengatakan, Pengelolaan Benih Bening Lobster Menurut Permen KP 16 Tahun 2022 Perubahan Terhadap Permen  Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia, 

"Mengacu dari pada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, ada Beberapa Point Penting Dalam Perubahan Permen Kali ini Yakni ; Pasal 2
Ayat 11, 12, 13 :
(11) Pelaporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara elektronik.
(12) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dilakukan secara manual.
(13) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik," informasi regulasi UU yang disampaikan oleh Bambang selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan kepada awak mediaportalpacitan.com di Kantor Perikanan Jalan Dr. Sutomo Krajan, Pacitan Jum'at (19/05/2023).

Ia menambahkan, Pasal 3 (1a) Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pengeluaran dari hasil penangkapan Nelayan Kecil yang terdaftar pada kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.
(1b) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat ditujukan kepada Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut.
(1c) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus dilengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari dinas kabupaten/kota.
(1d) Dalam menerbitkan surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), dinas kabupaten/kota harus menyampaikan pemberitahuan tentang penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster kepada: a. direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap; b. direktorat jenderal yang membidangi perikanan budidaya; c. direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; d. badan yang membidangi karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan e. dinas provinsi.
(1e) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1d) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan surat keterangan asal.
(1f) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) paling sedikit memuat: a. nama nelayan penangkap; b. alamat nelayan penangkap; c. NIB nelayan penangkap; d. Nama Kelompok Nelayan/KUB; e. lokasi penangkapan; f. waktu penangkapan; g. tempat pendaratan; h. jenis; i. jumlah; j. jumlah sisa kuota; k. nama pembawa; l. identitas lengkap pembawa sesuai KTP; m. nama penerima; n. alamat penerima sesuai KTP; o. koordinat lokasi pembudidayaan; dan p. NIB penerima.
(1g) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dengan menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1h) Proses penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dilakukan secara elektronik.
 
"Dengan Diterbitkannya Permen ini diharapkan Pengelolaan Lobster Semakin terarah dan Berkelanjutan. Jadi penangkapan BBL ini barang tentu diperbolihkan oleh negara maupun pemerintah selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai yang sudah saya paparkan tadi," tegasnya.

Kepala Dinas Perikanan Bambang Mahendra  mengharapkan, sebaiknya bagi para nelayan, pengusaha yang bergerak dalam tataniaga, maupun pembudidayaan tentunya mematuhi regulasi yang sudah di tetapkan, sehingga usahanya menjadi usaha yang legal. 
"Jika semuanya sudah sesuai aturan maka usaha terkait BBL ini bisa menjadi sebuah usaha  dalam rangka meningkatkan perekonomiannya, mampu meningkatkan kesejateraan mereka, tanpa harus bersentuhan dengan pihak aparatur penegak hukum," pungkasnya.

Editor/pewarta: Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: