Kadis Kominfo Menjelaskan Regulasi Mutasi - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Kamis, 06 April 2023

Kadis Kominfo Menjelaskan Regulasi Mutasi


Kamis, 6 April 2023

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Seperti ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 terkait Managemen Pegawai Negeri Sipil. 
Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi sudah pernah ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian  Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Peraturan tersebut berbunyi; Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya, dengan memperhatikan aspek ;.
- Kompetensi.
- Pola karier.
- Pemetaan Pegawai.
- Kelompok rencana suksesi (talent pool).
- Perpindahan dan pengembangan karier.
- Penilaian prestasi kerja/ kinerja dan prilaku kerja.
- Kebutuhan organisasi.
- Kebijakan tergantung pada klasifikasi kebijakan. 

Kepala Dinas Kominfo Bambang Mahendra menjelaskan, kejadian mutasi di Kabupaten Pacitan adalah hal yang merupakan  kewenangan dari Pemerintah Propinsi. Ada enam (6) jenis mutasi yaitu;
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah.
- Mutasi PNS antar - Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi.
- Mutasi PNS antar - Kabupaten/Kota antar - Propinsi dan antar - Propinsi.
- Mutasi PNS Propinsi/ Kabupaten/Kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya.
- Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. 

"Selain itu proses mutasi kepegawaian dengan dasar  jenis mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS itu sendiri. Disamping mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai beberapa jenis mutasi diatas tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/ atau lokasi sesuai permintaan sendiri," terangnya pada Kamis, (06/04/2023).

Mutasi dan promosi adalah hal yang biasa dilakukan, pihak Pemerintah Kabupaten selalu menghormati keputusan yang sudah sesuai regulasi yang berjalan dan menghormati keputusan kewenangan dari pihak Propinsi. Kementrian Dalam Negeri pun sudah memberikan kewenangan kepada pejabat kepala daerah untuk melakukan mutasi, kewenangan yang diberikan melalui surat edaran itu dinilai riskan karena mudah berubah jika SE yang baru, terlebih pemberian kewenangan itu diberikan tanpa mekanisme evaluasi yang jelas.

" Pemberian kewenangan mutasi disampaikan melalui Surat Edaran Mentri Dalam Negeri dengan Nomor 821/5492/SJ dengan tertera tanggal 14 September 2022. 
SE perihal persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara Kepala Daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah itu ditandatangani Mendagri dan ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia," kata Bambang.

Dengan SE ini disebutkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas, penjabat, dan penjabat sementara Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk dua hal; yang pertama mereka diberikan persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada penjabat atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Propinsi atau Kabupaten atau Kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang - undangan. Kedua persetujuan mutasi antar daerah dan atau antar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

"Dengan demkian penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi tidak perlu lagi mengajukan permohonan tertulis kepada Mendagri sebab berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah disebutkan bahwa penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi kegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,"pungkasnya. 

Editor/Pewarta : Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: