PUPR Kab. Pacitan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 Dasari Tarif Retribusi PBG - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Jumat, 03 Mei 2024

PUPR Kab. Pacitan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 Dasari Tarif Retribusi PBG


Jum'at, 3 Mei 2024

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Pemerintah Daerah  melalui Dinas PUPR Kabupaten Pacitan menyampaikan,  melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  adalah perizinan yang diberikan kepada permilik bengunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Pacitan menegaskan, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF. adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada permilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. 

"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Retribusi PBG termasuk dalam Retribusi Perizinan tertentu. Dalam Struktur dan Besaran Tarif Retribusi PBG dibedakan manjadi 2 (dua) jenis sasaran, yaitu Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran XIlI Peraturan Deerah ini. Dimana Perda ini mencabut Perda nomot 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," ucap Endhit.

Lanjutnya, dengan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan dan pemungutan Retribusi Daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, efisien, ekonomis. efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk Masyarakat, serta taat ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

"Diharapkan Daeerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," Pungkasnya.

Editor/penulis:Agus Hermawan

Tidak ada komentar: