Bawaslu Pacitan Ungkapkan Rasa Terima Kasih Kepada Stakeholder Dan Awak Media - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Rabu, 06 Maret 2024

Bawaslu Pacitan Ungkapkan Rasa Terima Kasih Kepada Stakeholder Dan Awak Media

Foto: Koordinator Devisi Hukum dan penyelesaian sengketa Moh. Nur memaparkan saat wawancara


Rabu, 6 Maret 2024

Mediaportalpacitan. com
Pacitan - Setelah melalui proses pemilu yang melelahkan ini pada 14 Pebuari 2024 kemarin, mulai dari Pemkab Pacitan serta masyarakat memberikan apresiasi kepada Bawaslu Pacitan, KPU dan seluruh elemen atas komunikasi, koordinasi dan kerjasama sehingga Kabupaten Pacitan minim akan pelanggaran dalam proses demokrasi 5 tahunan ini. 

Menurut keterangan Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan Muhammad Nur, jajaran Bawaslu Pacitan berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan awak media, dimana sudah memberikan sumbangsihnya kepada Bawaslu Pacitan, ikut juga melakukan pengawasan terhadap proses tahapan. Bawaslu selalu berpedoman sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam bekerja, dasarnya  adalah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017. disitu sudah dijelaskan mengenai tugas wewenang kewajiban Bawaslu. 

"Dan kami juga sudah menyelenggarakan proses pengawasan ini sampai dengan rekapitulasi, kami pastikan yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pacitan beserta jajarannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat kampanye sampai pelaksanaan rekapitulasi plano kemarin, kami sudah melaksanakan proses pengawasan, kami sudah melakukan kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku, " tegas Muh. Nur di hadapan awak mediaportalpacitan. com di ruang kerjanya, Rabu (06/03). 

Kemudian salah satu pengawasan Bawaslu, Muh. Nur mengatakan, pihaknya dalam tugas sebagai pengawas selalu melakukan pencegahan dini, sehingga semuanya bisa berjalan kondusif. 

'Harapan kami dengan pemilu 2024  yang kondusif ini, tentunya menghadapi  Pemilu ke depan seperti Pilkada, agar bisa lebih kondusif, bisa terlaksanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping itu dapat mentransfirmasikan gerakan moral menjadi sebuah gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal Pemilu, " Pungkasnya. 

Editor/penulis : Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: