KPU Pacitan : Bedakan Pers Dengan Media Sosial - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Jumat, 08 Desember 2023

KPU Pacitan : Bedakan Pers Dengan Media Sosial


Jum'at, 8 Desember 2023 

Mediaportalpacitan.com
Pacitan  - KPU Kabupaten Pacitan melalui narasumber Frend Mashudi mengajak masyarakat dapat lebih memahami untuk membedakan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial, hal ini sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

"Jangan pernah menyamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda," kata Frend Mashudi selaku pemateri  pada kegiatan media gathering Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Parai Beach Resort Telengria Pacitan dengan tema Literasi Media Sebagai Upaya Cegah Tangkal berita hoax di Masyarakat, diselenggarakan oleh KPU Pacitan Kamis, (7/12/2023) kemarin.

Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

"Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang," ujar dia.

Kemudian cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan, lanjut dia.

Berikutnya terkait dengan pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja.

Lalu produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun, kata dia.

"Yang namanya wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun," lanjut dia.

Selanjutnya produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Selain itu produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.

Oleh sebab itu ia menegaskan yang namanya media sosial itu bukan produk pers karena memiliki perbedaan yang jelas.

Sementara Komisioner KPU Pacitan  Iwit Widhi Santoso mengatakan sosialisasi ini butuh campur tangan semua pihak dan jangan hanya dibebankan kepada hanya salah satu pihak.

"Mari bersama-sama mensukseskan pemilu 2024, salah satunya lewat kemampuan literasi media yang baik, kata dia mengakhiri statemenya.   (Red)

Tidak ada komentar: