Sabtu, 1 Juli 2023 (17.04) Wib
Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Saptono selaku tokoh masyarakat warga Sumberharjo craken menyoroti dampak bencana yang diakibatkan gempa kemarin, ada beberpa gedung milik pemerintah mengalami kerusakan. Pemerintah daerah, inspektorat harus melakukan audit investigasi terkait kualitas pembangunan gedung yang sudah berdiri, karena pembangunan gedung yang dipekerjakan oleh pemerintah seharusnya sudah berstandarisasi anti gempa atau standarisasi nasional Indonesia (SNI).
"Ketika pembangunan gedung di temukan tidak memenuhi syarat SNI, pihak pemda dengan kepolisian harus bergerak, artinya ada indikasi tindak pidana. Bila hal ini dibiarkan maka kita sebagai rakyat harus mencurigai, ada apa dengan Bupati, pemda? Jika mereka tidak berani melakukan investigasi terhadap gedung - gedung pemerintah yang rusak tentunya kebijakannya perlu dipertanyakan," kata Saptono dengan nada serius.
Saptono menambahkan, salah satu cara melakukan investigasi adalah melakukan penelitian gedung, kapan gedung dibangun, pada tahun berapa, klasi apa yang menjadi perencanaannya, siapa yang menjadi pelaksana? Gedung itu harus diambil semple untuk dimasukan ke lab untuk mengetahui sesuai dengan standarisasinya atau tidak. Dan jika ditemukan tidak sesuai maka disitu berarti ada tindak pidana dan harus diusut.
Disisi lain Persatuan Insinyur Indonesia cabang Pacitan Lamina Farandi yang akrab disapa Amir, mempunyai perspektif dari setiap gedung yang dibangun harus menggunakan sertifikat laik fungsi sebagai penguat bahwa gedung itu sudah di perhitungkan resikonya terkait dengan nyawa orang, berkaitan dengan pelayanan, tidak mempengaruhui kualitas, efek.inilah laik fungsi sebagai parameter utama dalam pembangunan gedung.
" Sebelum masuk ketahap awal, kehadiran kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana sangat diperlukan untuk mencapai standarisasi. Dan jika terjadi gedung - gedung pemerintah rusak karena gempa, semestinya mereka segera melakukan koordinasi untuk dilakukan rehab ulang," jelasnya.
Semestinya pemda sudah mempunyai acuan yang lebih padat, padat anggaran, kualitas sampai memperhitungkan resikonya. Gedung pemerintah itu merupakan gedung yang berkaitan dengan pelayanan publik sehingga sertifikat laik fungsi untuk rehab harus di urus agar bisa memperhitungkan resikonya.
"Apakah para kontraktor, pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana itu benar - benar memiliki gelar profesional dengan pendidikan profesi, lulusan sarjana teknik (Insinyur)? Karena mereka terikat dengan kode etik sebagai seorang insinyur," pungkasnya.
Editor/pewarta: Agus Hermawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar