Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan Suparlan, Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Selasa, 06 Juni 2023

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan Suparlan, Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Selasa, 06 Juni 2023(12.58) Wib.

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan Suparlan cukup dikenal ramah dan aktif kepada media, ia tak pernah merasa alergi diwaktu awak media mengajukan untuk bertatap muka. 

Hari ini Suparlan membuktikan menjawab dan menyampaikan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh awak media terkait PBG.
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja yang menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

" Sebagai gantinya muncul aturan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan ijin PBG ini wajib dimiliki siapapun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan, dan dimana pergantian nama izin membangun ini sesuai yang saya uraikan diatas," kata Suparlan.

Kehadiran PBG ini tentunya akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kreteria atau biasa disebut NSPK. Kalau dulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG tersebut dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

"PBG ini merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung sesuai Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021. Dasar Hukum PBG;  Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) NO. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung," cukup rinci dasar UU PBG  yang disampakan Suparlan di ruang kerjanya. Selasa (06/05/2023).

Lanjut Parlan, Kepemilikan PBG ini bisa dipakai untuk mencari SIUP,  ia memberikan himbauan kepada Masyarakat Kabupaten Pacitan untuk  memulai mengurus PBG dengan proses yang sangat mudah.

Staf Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi, Fajar Bastian Pratama menambahkan informasi penetapan nilai retribusi daerah, cara pendaftaran PBG bagi pemohon diwajibkan untuk menggunakan SIMBG berbasis Web untuk proses pengajuan izin terkait melalui laman simbg.pu.go.id.

" Bagi yang ingin mengurus atau mendaftar PBG silahkan buka web simbh.pu.go.id  dengan membuat akun baru, login apabila sudah memiliki data diri pemohon dan klik Simpana kemudian isi form," tutur Fajar.

Ada 2 (dua) hal penting dicantumkan di PBG yang berisikan informasi terkait status bangunan, antara lain;  Fungsi Bangunan Gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus. 
Klasifikasi Bangunan Gedung tergantung tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus). 

" Kami siap membantu proses pendaftaran jika masyarakat belum memahami tata cara penerbitan PBG, PUPR Kabupaten Pacitan selalu memberikan yang terbaik," akhir statemen dari Fajar.

Editor/pewarta : Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: