Tahun 2023 Dinas Perkim Serahkan Bantuan RTLH BSPS Per Unit Rp. 20 Jt - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Jumat, 05 Mei 2023

Tahun 2023 Dinas Perkim Serahkan Bantuan RTLH BSPS Per Unit Rp. 20 Jt

Jum'at, 5 Mei 2023

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Sebaliknya, sebuah rumah dikatakan layak huni apabila rumah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Heru Tunggul Widodo, STMM mengatakan, melalui Bidang Perumahan pada tahun 2023 memiliki program/kegiatan dalam perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Pacitan dan bantuan dari dana APBN. 

"Adapun program kegiatan yang bersumber dari dana APBD terdiri dari 2 sub kegiatan yaitu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dan Kerjasama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni beserta PSU, dengan alokasi sejumlah 37 unit  dan 1 sub kegiatan Rehabilitasi Rumah bagi korban bencana dengan jumlah alokasi 10 unit dengan nilai nominal bantuan masing-masing sebesar Rp.15.000.000,00," kata Heru.

Sementara lanjut Heru,  untuk program/kegiatan Bantuan dari dana APBN (program Aspirasi)   kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan melalui Satker Penyediaan Perumahan Prov. Jatim. Program BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya. Pada tahun 2023 ada sejumlah 891 unit yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Pacitan, 
dengan nilai nominal bantuan masing-masing sebesar Rp.20.000.000,00.

"Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa menuntaskan progam pembangunan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni untuk  masyarakat Pacitan sejahtera dan bahagia," pungkasnya

Editor/pewarta: Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: