Badrul Amali, S.H,.M.H; Sudah Saatnya BPD Awasi Kinerja Kepala Desa - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Selasa, 18 April 2023

Badrul Amali, S.H,.M.H; Sudah Saatnya BPD Awasi Kinerja Kepala Desa

Selasa, 18 April 2023(14.56)

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Ketua APEDNAS Kabupaten Pacitan - Badrul Amali,S.H.,M.H menyampaikan, asosiasi BPD Nasional yang beranggotakan 1167 orang, ada beberapa kegiatan wajib yang harus dilakukan BPD sesuai dengan tupoksinya baik itu berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang - Undang Desa baik itu peraturan Mentri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 baik itu dalam peraturan Mentri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 khusus Pacitan ada di Perda nomor 3 tahun 2019 didalamnya tertuang amanat dari pada BPD.

" Perda nomor 3 tahun 2019 ini berbunyi antara lain BPD yang bertanggung jawab itu adalah BPD yang menjalankan sumpah jabatannya, jadi sebelum BPD melaksanakan tugasnya terlebih dahulu menerima sumpah atau mengucapkan sumpah jabatan yang isinya kurang lebih adalah ; Demi ALLAH saya bersumpah untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD sebaik - baiknya, sejujur - jujurnya," kata Badrul Amali depan awakmediaportalpacitan.com Selasa(18/04/2023).

Dibulan 3 dan 4 ini BPD mempunyai tugas dan tanggung jawab dari Negara yang menjadi tanggung jawabnya untuk melaksanakan laporan evaluasi kinerja BPD, namun sebelum evaluasi itu dilakukan BPD punya satu tugas pokok dan utama di dalam aturan dan regualasi yang disebutkan oleh Badrul Amali tadi adalah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pengawasan kinerja kepala Desa ini terakhir dari surat edaran kementrian dalam Negeri, keluarlah surat edaran dengan nomor : 100/../.../......./8655/SC dikeluarkan pada tanggal 5 Desember tahun 2022. Pada intinya dalam surat ini adalah mengintruksikan Bupati untuk melaksanakan Bimbingan Tehnik (Bimtek) terhadap seluruh BPD yang ada di wilayahnya dalam memberikan bimbingan perihal pengawasan kinerja kepala desa.

" Di Kecamatan Pacitan BPD sudah melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan surat edaran pada tanggal 15 Desember 2022 kemarin, sehingga tidak ada alasan buat menunda dari teman - teman BPD yang berjumlah 167 desa segera untuk melaksanakan kegiatan pengawasan kinerja kepala desa," tegas Badrul.

Tadi malam tanggal 17 April 2023 lanjut Badrul, desa sedayu kecamatan Arjosari Kab. Pacitan telah melaksanakan surat edaran Bupati untuk melaksanakan kegiatan pengawasan kinerja kepala desa, karena ini adalah hal yang masih baru dilaksanakan semenjak aturan dan regulasi itu muncul.

"Semenjak UU Desa tahun 2014 itu muncul yaitu pengawasan kinerja kepala desa, baru sekarang ini bisa terealisasi, setelah saya coba untuk di terapkan sesuai dengan instrumen yang diberikan oleh kementrian itu, luar biasa sekali manfaatnya baik bagi BPD, Desa, dan Masyarakat," pungkasnya.

Editor/pewarta: Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: