Apa Yang Terjadi? Delegasi Tugas Tanpa Ada Surat Kuasa - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Kamis, 28 Oktober 2021

Apa Yang Terjadi? Delegasi Tugas Tanpa Ada Surat Kuasa

 
Red. Mediaportalpacitan.com|  Kamis, 28 Oktober 2021


MPP.Com

Pacitan - Banyak sekali pemangku kebijakan  memberikan delegasi (perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga) tugas tanpa surat kuasa. Dan perlu diingat siapapun pemangku kebijakan yang melakukan delegasi tugas kepada siapapun  jika tanpa surat kuasa maka amanah tidak bisa dijalankan.

Seorang pimpinan disebuah perusahaan yang mempunyai kebijakan sebagai penanggung jawab dalam menjalankan program kerjanya, tentu punya tugas atau pekerjaan yang begitu komplek.Maka dari itu, sangat mungkin jika pemangku kebijakan memberikan delegasi tugas kepada mitra yang lain untuk melakukan sesuatu pengurusan atau tindakan yang diminta oleh pemangku kebijakan.

 Berdasarkan pantauan selama ini sering luput dari perhatian adalah surat kuasa. 
Menurut Pasal 1792 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata), dikutip dari smartlegal.id.

Pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada penerima tugas untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

Fakta yang ada pemangku kebijakan seringkali memberikan delegasi tugas tanpa ada surat kuasa darinya kepada mitra kerja yang didelegasikan. Dengan tegas ini ada akibat yang wajib diketahui jika dalam mendelegasikan tugas kepada mitra kerja tanpa surat kuasa.

Akibatnya tanpa ada surat kuasa:

1. Tidak ada kejelasan identitas dan delegasi tugas. 
2. Salah satu manfaat dari surat kuasa adalah kejelasan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
3. Surat kuasa ditulis dengan sifat yang khusus atau menjelaskan pekerjaan spesifik dan sempit yang bisa dilakukan oleh mitra penerima surat kuasa.
4. Jika tanpa surat kuasa bukan tidak mungkin delegasi tugas menjadi tidak jelas atau kurang spesifik.
5. Dianggap tidak berwenang untuk bertindak dalam menjalankan amanah.
6. Jika tidak memiliki surat kuasa, perintah atau amanah tidak bisa dikatakan sah di muka hukum.

Pada dasarnya mitra yang diberi kuasa hanya sebagai pelaksana tugas yang didelegasikan oleh pemangku kebijakan.

Kuasa secara lisan tidak disarankan, lebih baik dibuat secara tertulis. Dalam hal ini supaya kuasa memiliki kekuatan pembuktian yang kuat ketika terjadi mis komunikasi. 

Disinilah kedewasaan memahami pentingnya surat kuasa ketika ingin mendelegasikan tugas kepada mitra kerja.

Editor : Agus Hermawan.

Tidak ada komentar: