Nasehat Bijak Kadis Kominfo Pacitan Bambang Mahendra - mediaportalpacitan.com

Breaking

SELAMAT DATANG DI MEDIA PORTAL PACITAN

Jumat, 24 Februari 2023

Nasehat Bijak Kadis Kominfo Pacitan Bambang Mahendra

Jum'at, 24 Febuari 2023 (19.04)

Mediaportalpacitan.com
Pacitan - Di era serba modern perlu waspada rekam jejak digital di internet, penting bagi warganet untuk memahami implikasi atau dampak baik positif maupun negatif dari tindakan dunia digital.

Kadis Kominfo Pacitan Bambang Mahendra menyarankan, baik atau buruk,  salah atau benar, selamat atau celaka, semua itu bisa ditentukan oleh jari - jemari warganet melalui berbagai peralatan digital seperti HP, Laptop, Computer dan lain sebagainya, mari dalam mensikapi, memaknai, melakukannya harus bijak, agar semuanya benar - benar bisa memberikan manfaat dalam kehidupan ini.

" Warganet harus berhati - hati dalam melakukan aktivitas di internet atau media sosial, harus benar - benar dipikirkan terlebih dahulu segi dampak yang bisa merugikan pihak lain, berakibat pelanggaran hukum. Bujuk rayu melakukan persekusi sudah menjadi gejala di akhir - akhir ini bermunculan sehingga cukup meresahkan akibat perbedaan pemahaman," kata Bambang.

Perlu diingat bahwa yang melakukan aksi persekusi bisa terkena hukuman ancaman pidana  Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa pemahaman Persekusi? Persekusi adalah tindakan sewenang - wenang kepada orang lain sehingga orang lain merasa sakit hati, merasa terdzolimi, merasa dibuly dan seterusnya. Perlakuan seperti ini sering terjadi di media sosial seperti di Facebook, Instagram, dan Twitter.

"Negara kita adalah negara Hukum artinya barang siapa main hakim sendiri di media sosial, apalagi sampai melakukan sebuah ancaman, menakut - nakuti yang ditujukan kepada pribadi warganet maka sesuai dengan UU nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11/2008  dapat dikenakan sesuai pasal 27 ayat 4 berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Ekekttonik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pemgancaman" , berlanjut ke pasal 45 tertulis dengan hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/ atau denda maksimal Rp. 1 miliar," penjelasan dari Kadis Kominfo Bambang Mahendra.

Ajakan Bambang kepada warganet khususnya warga masyarakat Kabupaten Pacitan, tidak perlu dengan mudah menebarkan kebencian, memanas - memanasi sikon, menjelekan dan mencemari nama baik orang lain dengan melontarkan kalimat SARA serta memprovokasi pengguna medsos di dunia maya. 

"Dengan internet yang semakin berkembang pesat, tidak ada sekat ruang dan waktu, kapanpun, dimanapun orang bisa mengakses internet, maka dari itu bijaklah dalam menggunakan internet," pungkasnya.

Editor/Pewarta : Agus Hermawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar